MARGOPOST.COM | BALI – Desa merupakan jenis pemukiman utama di Bali. Setiap Desa dihuni oleh 200 sampai beberapa ribu orang. Di sekitar lapangan tengah desa terdapat kuren, kumpulan rumah keluarga yang dibatasi oleh dinding-dinding tinggi.
Setiap kuren dihuni beberapa keluarga yang bersembahyang, memasak, dan makan bersama. Lapangan tengah desa merupakan tempat berkumpul penduduk desa yang menggunakannya untuk kegiatan budaya, pertemuan, sosialisasi, dan sebagainya.
Masyarakat Bali dikelompokkan dalam dua macam, Yang pertama—wangsa—didasarkan atas keturunan, yakni setiap orang dilahirkan sebagai kaum ningrat atau sudra (juga dikenal sebagai jaba, yang secara harfiah berarti orang luas istana).
Kaum ningrat, berikutnya dibagi menjadi tiga kasta, yaitu pendeta-pendeta (brahmana) bangsawan-bangsawan yang berkuasa (satriya), dan prajurit-prajurit (wesya). Sebagian besar penduduk bali adalah sudra.
“Perempuan Bali Bergotong Royong”. Foto oleh Yves Picq
Penanda sosial kedua didasarkan atas tempat tinggal seseorang dengan sistem banjar yang merupakan tulang punggung tatanan ini.
Di setiap desa mungkin terdapat lebih dari satu banjar, setiap banjar meliputi anggota sekitar lingkungan desa.
Sistem ini berpusat pada pria dan setiap pria Bali diwajibkan menjadi anggota suatu banjar, sedang wanitanya dilarang. Di dalam setiap banjar, seorang anggota dipilih sebagai ketua dan mendapat setidaknya beberapa hak istimewa seperti memperoleh tambahan nasi sewaktu perayaan tertentu.
Sebenarnya, banjar berperan seperti koperasi, lengkap dengan dana bersama, dan bahkan kepemilikan sawah bersama.
Meskipun bergelut dengan hantaman globalisasi dan kerasnya informasi, kebudayaan khas yang telah lama mengakar pada masyarakat Bali tetap kokoh sebagai ciri khas mereka.
Mungkin perubahan terjadi, tapi mereka sepertinya bisa menyelaraskan-nya kembali, beberapa ciri dan cara orang Bali dalam kehidupan sosial dan Budayanya sebagai berikut:
Jatakarma Samskara (Upacara Kelahiran)
Berbagai persiapan harus dilakukan untuk menyambut kelahiran seorang bayi, bahkan persiapan dimulai dari jauh waktu sejak bayi masih dalam kandungan ibu.
Serangkaian larangan bagi ibu yang sedang hamil misalnya: tidak boleh memakan makanan berasal dari hewan; tidak diperbolehkan memakan daging kerbau atau babi; jangan melihat darah atau orang yang terluka; tidak boleh melihat orang yang meninggal; dianjurkan untuk diam di rumah dengan upacara penyucian agar kelahiran bayi nantinya berjalan normal.
Bapak dari sang bayi harus dapat menghadiri kelahiran sang bayi dan menemani sang istri. Ketika sang bayi lahir, dulu, saat bayi lahir, sang bapak lah yang harus memotong ari-arinya dengan menggunakan pisau bambu.
Ari-ari itu lalu disimpan dan nanti harus dilingkarkan di leher sang bayi. Pada hari ke-21 setelah kelahiran, sang bayi akan dipakai-kan pakaian, seperti; gelang dari perak atau emas sesuai dengan kemampuan dan adat yang ada.//wacana/mp,ratu





