BBPKH Cinagara Terdepan Tingkatkan Kompetensi Juru Sembelih Halal Berbasis SKKNI di Lokasi RPH/RPU

MARGOPOST.COM | Bogor – Berdasarkan Permentan no. 13 tahun 2010, tentang Persyaratan RPH dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) dinyatakan bahwa Rumah Pemotongan Hewan atau Rumah Penyembelihan Unggas (RPH/RPU) wajib memperkerjakan paling kurang satu orang Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang harus memenuhi persyaratan paling kurang memiliki sertifikat sebagai Juleha yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
“Sebagai lembaga berwenang dalam peningkatan SDM Pertanian, Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara melakukan terobosan dengan langsung melakukan bimbingan teknis (bimbtek) kepada Juleha di lokasi RPH/RPU,” menurut Widyaiswara BBPKH, drh. Dwi Windiana, M.Si, Rabu (24/10/2018).


“Bimbingan teknis dilakukan dengan pemberian materi-materi berbasis Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyembelihan Hewan Halal yang meliputi 13 Unit Kompetensi. Rumah Pemotongan Unggas Jambu Raya yang terletak di Kecamatan Cijeruk Bogor terpilih sebagai RPU perdana dalam kegiatan bimtek tersebut, yaitu pada hari Selasa, 23 Oktober 2018,” ujar Dwi.
“Guna mendukung penyediaan pangan yang halal, aman, utuh dan sehat serta menjamin ketenteraman bathin masyarakat, BBPKH Cinagara berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi Juleha agar mendapat pengakuan atas kompetensi yang dimiliki baik di dalam maupun luar negeri,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *