MARGOPOST.COM | JAKARTA BARAT – Empat pria diciduk aparat Polsek Kebon Jeruk karena melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka pura-pura jadi polisi dan melengkapi atribut penampilannya dengan dasi merah berlogo reskrim serta membawa sebuah handy talky (HT) dalam beraksi.
Para pelaku menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis fiktif bernama Bella (12 tahun).
“Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 Agustus 2018.
Anggota penipu modus polisi.
Korban yang termakan sandiwara para pelaku lantas digiring masuk ke dalam mobil. Di sanalah korban dianiaya, kemudian dibawa ke rumah ketua RT setempat agar aksinya makin meyakinkan.
Para pelaku mengaku mau berdamai asal mendapat uang sebesar Rp100 juta. Tak mau ambil risiko, korban pun meminta anaknya datang ke rumah Pak RT dan membayarkan uang jadi sebesar Rp30 juta yang sisanya akan dibayar pada hari lain.
“Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk,” ucap dia.
Setelah mendapati laporan korban, pihak Polsek Kebon Jeruk pun bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya berupaya memancing pelaku dengan menghubunginya dan mengatakan kekurangan sebesar Rp40 juta akan dilunasi.
Tentu saja tanpa pikir panjang para pelaku pun mengiyakan untuk bertemu. Saat itulah pihaknya lantas menciduk keempatnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penipu bermodus polisi itu masing-masing bernama Hermansyah (31 tahun), Alfi Dariansyah (27 tahun), Ikbal (45 tahun) dan Nasuki (37 tahun).
“Pelaku langsung kita tangkap dan barang buk //PUT





