MARGOPOST.COM | — Panduan Mendirikan PT dengan Mudah Ilustrasi pendirian perusahaan. Sumber foto: Istimewa
1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
Nama PT
Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain. Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Tempat dan Kedudukan PT
Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.
Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu: Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran
Struktur Permodalan PT
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor. Dengan demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta, Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta.
Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
Pengurus PT
Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.
Komirasis bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.
Pada saat penandatangan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.
Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.
Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.
Dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada. Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta, disebutkan tentang istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.
Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.
Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
6. Mengurus Izin Usaha
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.
Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI. KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.
7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Menurut Wikipedia, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”
Pengertian “perusahaan” dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Dalam pembuatan PT, proses ini harus dilakukan baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk syarat pendirian PT cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.
8. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
Menurut website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Kelengkapan tersebut disampaikan kepada cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang telah ditetapkan di bank persepsi.
Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran tersebut dan kemudian perusahaan akan diberikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan./ratu





