Ganjil Genap Depok Segera Uji Coba, Hanya Berlaku Akhir Pekan

Daerah, Jawa Barat1,954 views

MARGOPOST.COM | DEPOK – Kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat akan mulai diuji coba pada bulan September 2018. Nantinya, kebijakan itu hanya diberlakukan pada saat jam padat di hari libur, yakni Sabtu-Minggu.

“Jadi awalnya itu kita diskusi dengan BPTJ terkait peralihan Terminal Depok (Margonda) ke Terminal Jatijajar. Dalam diskusi itu ada beberapa hal yang disampaikan, salah satunya alternatif rekayasa lalin yakni ganjil genap disamping SSA (Sistem Satu Arah),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat 10 Agustus 2018.

Karena masih dalam tahap kajian, lanjut Dadang, pihaknya pun sampai saat ini belum bisa memutuskan kebijakan tersebut bakal diberlakukan untuk kendaraan roda dua (motor) atau lebih (mobil). Namun Ia memastikan, nantinya kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan umum. “Oh iya, jangan khawatir layanan-layanan umum, seperti ambulans, damkar, mobil yang ke sekolah, mobil box, mobil barang maupun angkutan umum tidak akan terkena sistem ganjil genap,” katanya

Dadang menambahkan, wacana ini digagas karena kendaraan yang melintas di kawasan jantung kota tersebut dianggap telah over kapasitas, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu dengan catatan rasio kendaraan mencapai 0,87 sampai 0,9 persen pada hari weekend tersebut. Kondisi inilah yang membuat arus lalu lintas di jalan protokol itu kerap mengalami kemacetan.

“Kita tidak mungkin melebarkan Jalan Margonda, kita pun tak mungkin menerapkan kebijakan itu semingguan full penuh. Karena, pola pergerakan orang dari Depok itu di hari biasa 58 persen keluar, 42 persen didalam. Sedangkan Sabtu-Minggu pergerakan orang mayoritas ada di dalam (Margonda), sehingga terjadi krodit. Disitulah fungsi pengaturan, pemerintah harus hadir,” jelasnya

Namun demikian, sebelum ada pengaturan itu, kata Dadang, ada tahap formulasi kebijakan yang harus ditempuh. Salah satunya ialah dengan proses kajian. “Kebijakan itu dikeluarkan harus berdasarkan tahapan-tahapan, jadi tidak langsung diterapkan,” katanya

Setelah kajian selesai, lanjut Dadang, tahapan selanjutnya adalah melakukan ekspose kepada walikota yang dilanjutkan eksposes internal antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setelah tahapan itu dilakukan, kemudian kita akan ekspose juga dengan Polres dan BPTJ. Karena Jalan Margonda itu kewenangannya ada jalan kota, jalan nasional, kemudian jalan kota. Jadi Segmen satu itu, dari tugu jam sampai Ramanda jalan kota, nah dari Ramanda sampai pertigaan Juanda jalan nasional, dan Jalan Juanda sampai akses UI jalan kota lagi. Maka BPTJ itu juga jadi kewenangan mereka,” bebernya

Langkah selanjutnya, kata Dadang, kajian tersebut akan dilempar ke fokus grup discusion yang melibatkan lintas stake holder termasuk perwakilan warga, dan media untuk dilakukan uji publik. “Nah seandainya hasil uji publik layak untuk dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan uji coba. Soal siapa yang kena, apa motor, apa mobil ini yang masih dalam tahap finalisasi dalam bulan ini. Jadi bulan ini belum ada uji coba, nanti setelah kajian rampung baru kita lakukan uji coba di bulan September.” (Viva) //PUT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *