MARGOPOST.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para politisi partai Golkar di kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Kini giliran mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng yang harus berurusan dengan kasus yang telah menjadikan koleganya Idrus Marham sebagai tersangka.
“Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR RI, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (19/9).
Febri belum menjelaskan dalam kaitan apa Mekeng diperiksa di kasus yang juga menetapan kolega Mekeng lain, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka ini.
Namun demikian, Mekeng diketahui kerap bolak-balik KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam berbagai kasus, salah satunya korupsi e-KTP.
Sementara itu terkait kasus Idrus, KPK juga berencana memeriksa staf khusus DPR RI, Tahta Maharaya. Sedangkan saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, KPK memanggil pihak swasta Herwin Tanuwidjaja.
Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya kasus ini.
Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.
Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut dimuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni dan Idrus pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.//aktual/mp,ratu





