MARGOPOST.COM | Samarinda – Keterampilan dalam penyembelihan hewan ternak secara halal ternyata tidak cukup hanya dengan menyembelih dan memotong dagingnya saja. Setidaknya ada 13 kompetensi yang harus dimiliki oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk mendapatkan sertifikat profesional sebagai Juleha.
Menuju Indonesia Halal, Kementerian Pertanian turut membuat standar untuk Juru Sembelih Halal (Juleha). Juleha yang dipilih adalah orang yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai juru sembelih melalui pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dalam berbagai kesempatan Menteri Pertanian Republik Indonesia Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si., MH. menyampaikan “Agar kelangsungan penjaminan keamanan pangan terlaksana dengan baik, sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha secara kontinyu. Hal ini agar penyediaan dan peredaran produk hewan dapat sejalan dengan aturan yang berlaku”. Ujar Mentan
Sementara pada kesempatan lain Kepala BPPSDMP Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr. mengatakan SDM Pertanian yang unggul mampu diciptakan sejak dini melalui peningkatan kemampuan teknis pelatihan.
“Upaya Kementan ini dilakukan meningkatkan kemampuan para petani termasuk juga peternak,” ujar Dedi Nursyamsi.
Dijelaskannya, tren masyarakat global yang semakin meningkat dalam mengkonsumsi produk halal ini, disikapi pelaku usaha dengan melakukan sertifikasi halal terhadap hampir setiap produk yang diproduksi.
”Termasuk di Indonesia, jumlah produk bersertifikat halal makin meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi sejak diberlakukannya ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal di Indonesia,” kata Dedi lagi.
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Bogor berkolaborasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Profesi Juru Sembelih Halal pada tanggal 02 s.d. 05 Juni 2023.
Hadir secara luring pada acara tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan, ST., M.T. beserta jajaran. Kepala BBPKH Cinagara Bogor Dr. Wasis Sarjono, S.Pt., M.Si. beserta jajaran, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kaltim, Dewan Pimpinan MUI Kota Samarinda, Kepala UPTD BPPSDMP, Kepala DPKP Kota Samarinda, Kepala UPTD RPH Kota Samarinda, Ketua Juleha DPW Provinsi Kaltim, dan Ketua Dakwah Sembelih Halal Provinsi Kaltim. Sementara hadir secara daring Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Dr. Muhammad Amin, S.Pi., M.Si. serta Koordinator Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Rizal Fahlepi, SE., MM. serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PKH Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Juleha yang bersertifikat tentunya akan menjamin ketersediaan pangan asal ternak yang halal, setelah melalui berbagai proses sesuai dengan aturan negara dan syari’at Islam yang dikuatkan dengan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41 tahun 2014. Keberadaan Juleha sangat penting mengingat dari tangan para Juleha, konsumen akan mendapatkan jaminan rasa aman karena ternak-ternak yang disembelih khususnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur sudah memenuhi kaidah-kaidah syariat islam.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP secara resmi membuka acara Sertifikasi Kompetensi Juleha. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap protein hewan sangt tinggi, sebagian besar asal pangan tersebut berasal dari RPH yang tentunya akan dilihat pertama kali oleh konsumen adalah kesehatan dan kehalalannya sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen dalam mengkonsumsinya. Selain itu diharapkan jumlah SDM Profesi Bidang Peternakan akan semaik bertambah dari waktu ke waktu. Dalam hal ini Puslatan sangat mendukung terselenggaranya Sertifikasi Profesi Bidang Peternakan khususnya Juru Sembelih Halal. Sehingga dengan semakin meningkatnya kompetensi SDM Juleha, maka produk pangan asal hewan akan semakin terjamin kehalalannya.
Peserta Sertifikasi Kompetensi berjumlah 20 orang yang merupakan perwakilan dari Rumah Potong Hewan sebanyak 14 orang dan 6 orang dari Dewan Kemakmuran Masjid. Peserta berasal dari 8 wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (2 orang), Kota Samarinda (5 orang), Kabupaten Kutai Barat (2 orang), Kabupaten Kutai TImur (3 orang), Kabupaten Bontang (2 orang), Kabupaten Paser (2 orang), Kabupaten Berau (2 orang) dan Kabupaten Mahakam Ulu (2 orang).
Peserta wajib memenuhi syarat 13 unit kompetensi sebagai Juleha, yang akan diuji oleh assesor BBPKH Cinagara drh. Dwi Windiana, M.Si. dan drh. Heris Kustiningsih, M.Sc. di lokasi RPH Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. [HUMAS BBPKH, 02/06/2023].









