Pemilu 2019, Surat Suara Pilpres Lebih Dulu Dihitung Ketimbang Pileg

Politik1,816 views

MARGOPOST.COM  | — Komisi Pemilihan Umum menentukan metode penghitungan surat suara yang serentak dilakukan pada Pemilu 2019. Dengan perhelatan pemilu serentak, maka waktu perhitungan terlebih dahulu dilakukan kepada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah surat suara capres-cawapres dilanjutkan dengan menghitung suara calon legislatif di semua tingkatan.

“Penghitungan suara itu pertama (calon) presiden. Kemudian DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 27 September 2018.

Menurut Ilham, penghitungan lebih dahulu untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya lantaran kemudahan. Diprediksi, penghitungan dilakukan pada calon legislatif bakal memakan waktu lama karena hingga DPRD tingkat II.

“Kalau menurut kami malah nanti akan antusias saat penghitungan DPRD II (kabupaten/kota). Nah, kalau DPRD duluan, hilang semua. Jadi DPRD tingkat dua yang ditunggu karena orang-orang dekat dengan mereka itu ya ada di DPRD tingkat dua,” kata dia.

Ilham juga melanjutkan, urutan metode penghitungan itu sudah final dan tak bisa diubah lagi.

Untuk persiapan, pihaknya sudah melakukan simulasi proses pemungutan hingga penghitungan. Simulasi pun menyimpulkan, proses penghitungan akan rampung hingga tengah malam. “Itu bisa selesai pada jam 23:30 malam,” kata dia.//viva/sjs,ratu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *